BKO POL PP Umbulharjo Laksanakan Pembinaan PKL di sepanjang Jl Timoho

Senin (07/09/2020), Gabungan petugas Trantibum dan BKO Pol PP Kecamatan Umbulharjo melakukan pembinaan persuasif terhadap PKL di Jl Timoho Kelurahan Muja Muju yang melakukan kegiatan berdagang ditrotoar pejalan kaki. 

Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar termasuk melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 (26/2002)Tentang Penataan Pedagang Kakilima, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 141 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Penataan Pedagang Kakilima.

Dipimpin langsung oleh Bapak Kartono selaku Danru BKO Pol PP Kecamatan Umbulharjo menjelaskan bahwa pembinaan berupa sapaan dan teguran terhadap Pedagang Kaki Lima dilakukan secara rutin dan langsung ditempat. Pada siang hari ini PKL di jalan timoho muja-muju yang berjualan meja kursi/peralatan kos, buah nangka, minuman legen dan angkringan makanan didatangi satu persatu dan diberikan pemahaman untuk mematuhi peraturan terkait PKL yaitu seperti lapak jualan harus bongkar pasang, tidak menutupi jalur pejalan kaki dan lain lain. 

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya persuasif supaya nantinya PKL mampu memahami dan menaati peraturan pemerintah yang ada, serta masyarakat pengguna jalan lain juga tidak terganggu juga pungkas Pak Kartono.