BKO Pol PP Kecamatan Umbulharjo Mencopot 21 Banner Tidak berijin

Dalam penyisiran di sepanjang jalan gambiran dan jalan giwangan, Senin (21/09/2020), petugas trantibum dan BKO Pol PP kecamatan umbulharjo menurunkan atau mencopot sejumlah 21 banner/spanduk tidak berijin. Penertiban ini dalam rangka rutinitas kegiatan penegakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta khususnya di wilayah kecamatan umbulharjo.

Pada kesempatan patroli penertiban tersebut Petugas Trantibum dan BKO Pol PP Kecamatan Umbulharjo melakukan pencopotan spanduk atau banner yang dipasang tanpa ijin dan dipasang tidak pada tempat yang telah disediakan termasuk pelanggaran Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 15 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.

Danru BKO Pol PP Kecamatan Umbulharjo, Kartono, mengatakan bahwa patroli penertiban dan penegakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta dilakukan setiap hari dengan jadwal tujuh kelurahan bergantian. Banner/spanduk yang menjadi target penertiban atau pencopotan yaitu yang termasuk dalam katagori tidak berijin, ijin sudah kadaluarsa dan banner atau spanduk yang salah pemasangan yaitu seperti dipasang di tiang listrik, tiang bendera, tembok bangunan, pohon dan taman kota, karena sebenarnya Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyediakan tempat atau panggung yang telah ditentukan untuk pemasangan banner atau spanduk yang berijin.

Ditambahkan oleh Kasi PKKU Kecamatan Umbulharjo, Joko Saptono SIP MM, bahwa penertiban pelanggaran pemasangan spanduk atau banner merupakan penegakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 15 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat. Dan juga untuk menindaklanjuti instruksi dari Camat Umbulharjo dalam rangka untuk cipta kondisi wilayah yang bersih, aman, nyaman dan terkendali