Kecamatan Umbulharjo Sosialisasikan SE Walikota terkait Kedatangan Mahasiswa

Kecamatan Umbulharjo bersama Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta melaksanakan sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Walikota Yogyakarta nomor 449/14283/SE/2020 tentang Protokol Kedatangan Mahasiswa dari luar DIY ke Kota Yogyakarta pada masa pandemi Covid 19, Rabu (23/09/2020), bertempat di Pendopo Kecamatan. Kegiatan sosialisasi ini mengundang 35 pengelola kos/asrama  mahasiswa yang tersebar di wilayah Kecamatan Umbulharjo dimaksudkan untuk menyampaikan informasi apa saja yang harus dilakukan oleh mahasiswa ketika diperbolehkan untuk datang kembali ke Kota Yogyakarta dan mengikuti kuliah tatap muka seperti dahulu.

Dalam sambutannya, Drs Rumpis Trimintarta selaku Camat Umbulharjo, meyampaikan informasi bahwa jumlah warga yang terpapar Covid 19 merupakan jumlah yang terbanyak di kota yogyakarta dengan klaster yang terakhir yaitu klaster soto lamongan. Hal ini masih dinilai wajar dikarenakan kecamatan umbulharjo memiliki wilayah yang paling luas dibanding dengan kecamatan lainnya di kota yogyakarta.

Menanggapi rencana mahasiswa dari luar DIY yang akan memulai mengikuti pembelajaran di dalam kelas, Drs Rumpis Trimintarta selaku Camat Umbulharjo menambahkan bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid 19 tentunya merupakan tanggung jawab bersama yaitu tanggung jawab pemerintah setempat, tokoh masyarakat, pengelola asrama atau kos kosan dan juga mahasiswa itu sendiri untuk selalu tertib dan disiplin mengikuti himbauan pemerintah terkait dengan protokol kesehatandan juga kewajiban mahasiswa yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Yogyakarta nomor 449/14283/SE/2020.

Dalam kesempatan sosialisasi ini, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta, Drs Zenni, menyampaikan informasi penting terkait dengan kewajiban mahasiswa dan pengelola kos/asrama untuk ikut berperan aktif menekan laju penyebaran Covid 19 terutama di lingkungan asrama dan kampus. 

Kewajiban yang harus dilakukan mahasiswa yaitu : 

1. Membawa surat hasil Rapid Diagnostic Tes (RDT) non reaktif dan atau dapat melaksanakan tes di wilayah DIY dengan biaya mandiri 

2. Mengisi aplikasi kedatangan melalui website https://kuliah lagi.jogjakota.go.id untuk mendapatkan QR Code

3. Melengkapi profil pada isian data mahasiswa, mengisi screening mandiri dan mengupload hasil RDT non reaktif

4. Melaporkan kedatangan kepada pemilik kos/asrama dan atau Ketua RT setempat serta kepada Universitas dengan menunjukkan bukti-bukti dan QR Code untuk diverifikasi

5. Melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sejak kedatangan dan menerapkan protokol kesehatan antara lain menggunakan masker, selalu menjaga kesehatan, serta menerapkan pola hidup bersih

6. Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakuka tindakan sesuai dengan protokol penanganan Covid 19 apabila terdapat mahasiswa yang berdomisili di Kota Yogyakarta terpapar Covid 19.