Lurah Tahunan Sidak Protokol Kesehatan di Warung dan Tempat Umum

Tahunan – Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kelurahan Tahunan, Lurah beserta unsur tokoh masyarakat di Kelurahan Tahunan melakukan inspeksi mendadak (sidak) penggunaan masker di warung dan di tempat-tempat umum.

 

Dalam sidak tersebut masih ditemukan banyak warga yang abai dalam penggunaan masker, padahal penggunaan masker sudah diwajibkan dan merupakan bentuk perlindungan untuk diri sendiri dan orang lain. Lurah Tahunan Sugiharti, SIP mengatakan, “Bahwasanya seluruh warga yang ada di Tahunan hukumnya wajib memakai masker” (19/09/2020).

 

Warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika keluar rumah kemudian diterapkan sanksi berupa menyapu jalan dengan memakai seragam warna oranye. Sanksi ini bertujuan untuk edukasi dan memberikan efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

 

Selain itu juga dilakukan teguran terhadap warung-warung yang kedapatan tidak menyediakan fasilitas cuci tangan bagi konsumen. Selain teguran, warung yang kedapatan membuka warungnya selama 24 jam non stop berdasar laporan dari salah satu RW di Kelurahan Tahunan juga diberikan peringatan serta arahan untuk menyesuaikan jam buka warungnya agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Serangkaian kegiatan ini dilakukan pada hari Jum’at pagi dan hari Sabtu malam di 3 kampung yang ada di Kelurahan Tahunan dan turut serta dihadiri Camat Umbulharjo, Drs. Rumpis Trimintarta, di sela-sela kesibukannya yan tetap menyempatkan hadir dalam kegiatan sidak tersebut.