BKO Pol PP Umbulharjo Temukan 9 Orang Tidak Pakai Masker Di Lapangan RT 01 RW 01 Kampung Miliran

Satuan Tugas Covid 19 Kecamatan Umbulharjo yang terdiri dari BKO Pol PP dan Trantibum Kecamatan Umbulharjo bersama dengan Babinkamtibmas, Babinsa dan Trantibum Kelurahan Mujamuju melaksanakan kegiatan penegakan protokol kesehatan di lapangan RT 1 RW 1 Kampung Miliran, Jumat (23/10/2020).

Monitoring ini juga untuk menindak lanjuti pengaduan warga via email yang mengatakan bahwa di lapangan RT 1 RW 1 Kampung Miliran seluas 2 hektar ini setiap sore hari terdapat kerumunan orang yang sedang bermain layangan, nongkrong dan bermain-main tanpa memakai masker dan meninggalkan sampah/kotoran. Disamping kerumunan orang di lapangan itu juga bermunculan pedagang makanan minuman, dan juga parkir kendaraan yang sembarangan sehingga mengganggu arus lalu lintas jalan.

 

Babinkamtibmas Kelurahan Mujamuju, Aiptu Sigit Bintoro mengingatkan pedagang makanan minuman untuk memakai masker dan ikut menjaga kebersihan lingkungan tidak membuang sampah sembarangan. Lebih lanjut Aiptu Sigit Bintoro menasehati jika akan lebih baik pedagang membawa kantong sampah sendiri untuk kemudian membuang sampah yang sudah terkumpul ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

 

Kepada penulis berita, BKO Pol PP Kecamatan Umbulharjo, Bambang Widitantara, menjelaskan bahwa selain menghimbau warga masyarakat untuk mematuhi protocol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, pada kesempatan itu petugas Satuan Tugas Covid 19 Kecamatan Umbulharjo berkesempatan membagi-bagikan masker untuk menutup hidung dan mulut sebagai salah satu upaya pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid 19).

Ditambahkan oleh Bambang Widitantara, bahwa tidak memakai masker merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta No 51 Tahun 2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian corona virus disease-19 pada masa tatanan normal baru di kota yogyakarta. Pelanggaran tidak pakai masker di tempat umum bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, dan denda sebesar Rp 100.000.

 

 

 

Penulis/Foto : Joko Saptono, SIP, MM  ( Kasie Pemerintahan dan Trantibum Kecamatan Umbulharjo )