Forum Koordinasi Pimpinan Kemantren Umbulharjo melakukan Penegakan Kegiatan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM)

Menindak lanjutin Surat Edaran terkait pelaksanaan PTKM ( Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat ) Forum Koordinasi Pimpinan Kemantren Umbulharjo ( Kemantren Umbulharjo, Polsek, Koramil, Kelurahan, Puskesmas dll ) melakukan kegiatan sosialisasi, monitoring dan edukasi dalam rangka penegakan Instruksi Gubernur D.I Yogyakarta nomor 1/INSTR/2021 tanggal 7 Januari 2021 yang kemudian diperbaharui dengan Instruksi Gubernur DI Yogyakarta Nomor 2/INSTR/2021 tanggal 11 Januari 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 443/065/SE/2021 tanggal 8 Januari 2021 mengenai pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).  Kegiatan ini sudah dimulai semenjak Hari Senin Tanggal 11 Januari 2021 dan sesuai petunjuk instruksi akan dilakukan sampai dengan Hari Senin Tanggal 25 Januari 2021 di area wilayah Kemantren Umbulharjo.

Kegiatan PTKM diawali dengan melaksanakan apel persiapan di halaman Kemantren yang dipimpin oleh Bapak Drs. Rumpis Trimintarta selaku Mantri Pamong di halaman Kemantren Umbulharjo. Kegiatan apel meliputi koordinasi dan pembagian tugas dilanjutkan dengan mendatangi  tempat tempat yang menjadi sararan kegiatan di wilayah Kemantren Umbulharjo.

Kegiatan PTKM ini telah dilakukan secara rutin sampai batas yang ditentukan dan merupakan langkah nyata dari bentuk pencegahan penyebaran Covid19. Sedangkan sasaran kegiatan ini salah satunya adalah menyasar kegiatan malam di pusat perbelanjaan, pertokoan dan warung ataupun usaha lainnya agar melayani kegiatan usaha masyarakat ditempat sampai jam 19.00 WIB  untuk pelayanan bungkus atau antar/online) disesuaikan dengan jam buka usaha dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Forum Koordinasi Pimpinan Kemantren Umbulharjo juga tidak lupa selalu menghimbau masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan yang berlaku yaitu 4 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.  Besar harapan, masyarakat melaksanakan aturan yang berlaku sehingga bisa menekan penyebaran covid19.