Kemantren Umbulharjo Jalankan Ketentuan PPKM Darurat
Seperti diketahui, kebijakan PPKM Darurat ini diambil karena ledakan kasus Covid-19 dan angka kematian pasien Covid-19 yang cukup tinggi, Kematren Umbulharjo melalui PLH Matri Pamong Praja Bapak Taokhid, S.I.P., M.Si., mengambil langkah dalam penanggulangannya yakni melakukan edukasi dan sosialisasi terkait protokol kesehatan sehingga masyakat mengetahui aturan aturan yang menjadi ketentuan di dalam PPKM darurat.
kemudian monitoring evaluasi dan sweping pelaksanaan protokol kesehatan yang harus di taati oleh masyarakat.
Pelaksanaan Sosialisasi dan Edukasi PPKM Darurat di wilayah Kemantren Umbulharjo di bantu oleh Tim Satgas Covid-19 Kemantren Umbulharjo, Jawatan Keamanan, Satpol PP, Babinsa, Babinkamtimas, KTB serta Puskesmas Umbulharjo.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko klontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan toko obat dan apotek dapat beroperasi 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya melayani pesan antar atau take away dan tidak dibolehkan menerima makan di tempat.
Pemantauan dilapangan hingga hari ke 4 pelaksanaan PPKM Darurat masih ada beberapa warga dan tempat usaha yang belum sepenuhnya memahami aturan. Ada pula yang masih membuka usahanya, padahal tidak masuk dalam kategori usaha esensial dan ada juga warga yang masih nongkrong di tempat umum.
"Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran tersebut dan berulang tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi administratif sampai dengan penutupan tempat usaha, tujuan utama bukan menghukum masyarakat, tetapi memberikan penyadaran ke masyarakat bahwa tindakan tersebut di butuhkan untuk menghentikan sebaran Covid-19", pungkas Taokhid, S.I.P., M.Si.