JAM MALAM ANAK
Untuk mewujudkan Kota Yogyakarta yang tertib, aman, nyaman dan tentram perlu adanya upaya perlindungan terhadap anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya, termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal maka diaturlah Peraturan Walikota Yogkarta No 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.
Dengan ketentuan jam malam anak yang dimaksud adalah setiap hari dari pukl 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Selengkapnya Peraturan Walikota Yogyakarta no 49 Tahun 2022.