Sosialisasi Urusan Keistimewaan di Bidang Pertanahan

Kamis (10/11) telah dilaksanakan Sosialisasi Urusan Keistimewaan di Bidang Pertanahan. Acara dibuka oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Umbulharjo, Rajwan Taufiq S.I.P, M.Si dengan mengundang Ketua LPMK, Ketua Kampung dan Ketua RW se-Kemantren Umbulharjo.

Dalam kegiatan yang dinarasumberi oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Wisnu Sabdono Putro menyampaikan tentang program dan kebijakan DPRD terkait dengan pertanahan dan Sarmin, SIP, M.Si selaku Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta membahas tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten.

Dalam prosesnya, pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten harus berdasarkan asas pengakuan atas hak asal-usul, efektivitas pemerintahan dan pendayagunaan kearifan lokal. Penatausahaan tanah kasultanan dan tanah kadipaten meliputi inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan dan pendaftaran. Dijelaskan pula mengenai tanah bukan keprabon serta prosedur memperoleh Serat Kekancingan.

Selain itu, dalam rangka pencegahan sengketa perlu dilakukan pendaftaran tanah kasultanan/kadipaten. Hal ini secara jelas dan rinci disampaikan oleh Mokhammad Munakam, A.PTNH dari Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta.

Penghageng Paniti Kismo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Suyitno, S.H, M.S juga turut memberikan paparan mengenai Keistimewaan DIY yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2012. Setelah keempat paparan yang disampaikan narasumber, acara dilanjutkan sesi tanya jawab.