BKO POL PP KEMANTREN UMBULHARJO MENERTIBKAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK)

Dalam penyisiran di sepanjang Jalan Kusumanegara dan Jalan Batikan, Jumat (05/01/2024), BKO Pol PP Kemantren Umbulharjo bersama Satpol PP Kota Yogyakarta dan didampingi Panwascam Umbulharjo dan PPK Umbulharjo melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) dengan cara diturunkan atau dicopot. 

Penertiban kali ini dilaksanakan serempak se-Kota Yogyakarta oleh Satpol PP Kota Yogyakarta setelah mendapatkan rekomendasi dari KPU Kota Yogyakarta dan Bawaslu Kota Yogyakarta terkait dengan APK yang melanggar aturan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sejumlah 37 banner/spanduk berhasil diturunkan dan dibawa ke gudang KPU Kota Yogyakarta untuk dicatat dan disimpan. Rencana kegiatan penertiban akan dilaksanakan sampai Kamis (11/01/2024) dengan sasaran APK yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta dikarenakan melanggar Perwal dimaksud.