KEMANTREN UMBULHARJO LAKSANAKAN WORKSHOP PELAYANAN UMUM BERTAJUK HARMONI KEWARISAN

Umbulharjo – Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang selanjutnya disebut dengan PATEN merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan. Tujuannya ialah untuk memudahkan dan mendekatkan masyarakat dalam pelayanan serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kelurahan dan Kemantren Berbasis Elektronik terdapat beberapa jenis pelayanan yang diselenggarakan di Kelurahan dan Kemantren meliputi administrasi kependudukan, pengantar nikah dan pelayanan umum. Pelayanan umum terbagi dalam beberapa jenis seperti pernyataan ahli waris, pernyataan beda nama, pernyataan tempat tinggal, domisili usaha dan sebagainya.

Rabu (08/05/2024) Kemantren Umbulharjo menyelenggarakan Workshop Pelayanan Umum yang mengundang petugas Rukun Warga (RW), Lurah, dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kelurahan yang ada di wilayah Kemantren Umbulharjo. Workshop kali ini mengambil tema “Harmonisasi Pelayanan Kewarisan”. Workshop dibuka oleh Mantri Anom Kemantren Umbulharjo, Rahmi Anggraini. Workshop turut mengundang narasumber antara lain perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Kanwil Kota Yogyakarta.

Mantri Anom Kemantren Umbulharjo, Rahmi Anggraini menuturkan bahwa di Kemantren Umbulharjo dalam penyelenggaraan pelayanan ahli waris terkadang masih ditemui adanya kendala misalnya terjadi perbedaan nama pewaris yang tertulis dalam dokumen kependudukan ahli waris. Perbedaan nama tersebut adakalanya dapat diselesaikan dengan pernyataan beda nama akan tetapi karena kurangnya bukti dukung sehingga perlu surat keputusan oleh pengadilan.

Kekhawatiran lain yang mungkin dialami para petugas yaitu adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, dengan workshop ini harapannya pemangku pelayanan administrasi di wilayah khususnya Bapak/Ibu Ketua RT dan RW, Lurah dan Mantri Pamong Praja mendapatkan kepastian prosedur secara hukum administrasi tentang pemberian nomor register surat pernyataan ahli waris, yang memang menjadi area kewenangan tugas pokok dan fungsi.

Workshop berjalan dengan lancar. Setelah pemaparan oleh narasumber acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab.