Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kemantren Umbulharjo menurut Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan

 

KEDUDUKAN

Kemantren adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kota Yogyakarta. Unit organisasi kemantren dipimpin oleh seorang Mantri Pamong Praja yang juga selaku apatur sipil negara. Mantri Pamong Praja berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Wali kota melalui Sekretaris Daerah.

 

TUGAS

Kemantren mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan  umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan tugas pembantuan serta penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren.

 

FUNGSI

Kemantren mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren;
  2. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Kemantren;
  3. penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum di tingkat Kemantren;
  4. penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban di tingkat Kemantren;
  5. penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan di tingkat Kemantren;
  6. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kemantren;
  7. penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di tingkat Kemantren;
  8. penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kemantren;
  9. penerbitan dokumen perizinan dan/atau dokumen nonperizinan sesuai kewenangan Kemantren;
  10. pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh instansi pemerintah di tingkat Kemantren;
  11. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  12. pengoordinasian pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota;
  13. pengoordinasian pelaksanaan penugasan keistimewaan di tingkat Kemantren;
  14. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kemantren;
  15. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kemantren;
  16. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kemantren;
  17. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kemantren;
  18. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  19. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kemantren; dan
  20. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Kemantren.

 

 

Berikut ini Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan.