PROFIL KEMANTREN UMBULHARJO

 

Kemantren Umbulharjo Kota Yogyakarta adalah merupakan salah satu Kemantren dari 14 Kemantren di Kota Yogyakarta yang terletak di sisi Selatan Kota Yogyakarta  dengan ketinggian dari permukaan laut 113 M dengan Luas Wilayah +811, 4800 Ha yang berbatasan dengan :

  1. Sebelah Barat : Kemantren Mergangsan, Kemantren Pakualaman
  2. Sebelah Timur : Kemantren Kotagede, Kemantren Banguntapan Kab.Bantul
  3. Sebelah Selatan : Kabupaten Bantul
  4. Sebelah Utara : Kemantren Gondokusuman

 

Luas wilayah Kemantren Umbulharjo yang hampir sepertiga luas wilayah Kota Yogyakarta menyimpan potensi tersendiri. Artinya bahwa diperlukan energi lebih guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Termasuk wilayah Kemantren Umbulharjo yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Bantul mempunyai ciri tersendiri khususnya kawasan aglomerasi perluasan kota.

1. Peta Kemantren umbulharjo

Peta Umbulharjo

 

2. Topografi Sungai

 

Kemantren Umbulharjo memiliki 3 (tiga) Sungai, yaitu :

  1. Sungai Gajah Wong, melewati Kelurahan Muja-muju, Warungboto, Pandeyan dan Giwangan
  2. Sungai Manunggal yang melewati Kelurahan Semaki, Tahunan, Pandeyan dan Sorosutan
  3. Sungai Code, melewati Kelurahan Sorosutan
  4. Gambaran Umum Demografi

 1) Jumlah Penduduk

Kemantren Umbulharjo terdiri dari 7 Kelurahan, dan Jumlah penduduk Kecamatan Kemantren pada tahun 2017 sebanyak 69.139 jiwa dengan komposisi jumlah penduduk berjenis kelamin laki-laki sebanyak 33.940 jiwa dan perempuan sebanyak 35.199 jiwa. Sex ratio penduduk Kemantren Umbulharjo sebesar 96,42 %

 

Tabel I.1.

Jumlah Penduduk Kemantren Umbulharjo Tahun 2020:

NO KELURAHAN Laki-laki Perempuan JUMLAH  
1 Semaki 2518 2670 5188  
2 Muja-muju 5390 5566 10956  
3 Tahunan 4518 4657 9175  
4 Warungboto 4463 4755 9218  
5 Pandeyan 5986 6207 12193  
6 Sorosutan 7628 7966 15594  
7 Giwangan 3958 4042 8000  
  TOTAL 34461 35863 70324  

Sumber : Data Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta ( Bulan Oktober 2020 )

 2) Jumlah RT dan RW

Jumlah RW dan RT di Kemantren Umbulharjo adalah sebagaimana berikut ini :

Tabel I.2 Jumlah RW dan RT Kemantren Umbulharjo

NO KELURAHAN RW RT JUMLAH
1 Semaki 10 34 44
2 Muja-muju 12 55 67
3 Tahunan 12 50 62
4 Warungboto 9 38 47
5 Pandeyan 13 52 65
6 Sorosutan 18 70 88
7 Giwangan 13 42 55
  TOTAL 87 341 428

 

3) Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan, kedudukan Kemantren Umbulharjo berada dibawah dan bertanggjng jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dan dipimpin oleh seorang mantri Pamong Praja.

Kemantren mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat kemantren. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kemantren mempunyai fungsi yaitu :

  1. Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren;
  2. Pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi kemantren;
  3. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum di tingkat kemantren;
  4. Penyelenggaraan kegiata ketentraman dan ketertiban di tingkat kemantren;
  5. Penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan di tingkat kemantren;
  6. Penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat kemantren
  7. Penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat di tingkat kemantren;
  8. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di tingkat kemantren;
  9. Penerbitan dokumen perizinan dan/ atau dokumen perizinan sesuai kewenangan kemantren ;
  10. Pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh instansi pemerintah di tingkat kemantren;
  11. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  12. Pengoordinasian pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota;
  13. Pengoordinasian pelaksanaan penugasan keistimewaan di tingkat Kemantren;
  14. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kemantren;
  15. Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kemantren;