Gambaran Umum
PROFIL KECAMATAN UMBULHARJO
Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta adalah merupakan salah satu Kecamatan dari 14 Kecamatan di Kota Yogyakarta yang terletak di sisi Selatan Kota Yogyakarta dengan ketinggian dari permukaan laut 113 M dengan Luas Wilayah +811, 4800 Ha yang berbatasan dengan :
- Sebelah Barat : Kecamatan Mergangsan, Kecamatan Pakualaman
- Sebelah Timur : Kec.Kotagede, Kec. Banguntapan Kab.Bantul
- Sebelah Selatan : Kabupaten Bantul
- Sebelah Utara : Kecamatan Gondokusuman
Luas wilayah Kecamatan Umbulharjo yang hampir sepertiga luas wilayah Kota Yogyakarta menyimpan potensi tersendiri. Artinya bahwa diperlukan energi lebih guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Termasuk wilayah Kecamatan Umbulharjo yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Bantul mempunyai ciri tersendiri khususnya kawasan aglomerasi perluasan kota.
1. Peta Kecamatan umbulharjo
2. Topografi Sungai
Kecamatan Umbulharjo memiliki 3 (tiga) Sungai, yaitu :
- Sungai Gajah Wong, melewati Kelurahan Muja-muju, Warungboto, Pandeyan dan Giwangan
- Sungai Manunggal yang melewati Kelurahan Semaki, Tahunan, Pandeyan dan Sorosutan
- Sungai Code, melewati Kelurahan Sorosutan
- Gambaran Umum Demografi
1) Jumlah Penduduk
Kecamatan Umbulharjo terdiri dari 7 Kelurahan, dan Jumlah penduduk Kecamatan Umbulharjo pada tahun 2017 sebanyak 69.139 jiwa dengan komposisi jumlah penduduk berjenis kelamin laki-laki sebanyak 33.940 jiwa dan perempuan sebanyak 35.199 jiwa. Sex ratio penduduk Kecamatan Umbulharjo sebesar 96,42 %
Tabel I.1.
Jumlah Penduduk Kecamatan Umbulharjo Tahun 2020:
NO | KELURAHAN | Laki-laki | Perempuan | JUMLAH | |
1 | Semaki | 2518 | 2670 | 5188 | |
2 | Muja-muju | 5390 | 5566 | 10956 | |
3 | Tahunan | 4518 | 4657 | 9175 | |
4 | Warungboto | 4463 | 4755 | 9218 | |
5 | Pandeyan | 5986 | 6207 | 12193 | |
6 | Sorosutan | 7628 | 7966 | 15594 | |
7 | Giwangan | 3958 | 4042 | 8000 | |
TOTAL | 34461 | 35863 | 70324 |
Sumber : Data Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta ( Bulan Oktober 2020 )
2) Jumlah RT dan RW
Jumlah RW dan RT di Kecamatan Umbulharjo adalah sebagaimana berikut ini :
Tabel I.2 Jumlah RW dan RTKecamatan Umbulharjo
NO | KELURAHAN | RW | RT | JUMLAH |
1 | Semaki | 10 | 34 | 44 |
2 | Muja-muju | 12 | 55 | 67 |
3 | Tahunan | 12 | 50 | 62 |
4 | Warungboto | 9 | 38 | 47 |
5 | Pandeyan | 13 | 52 | 65 |
6 | Sorosutan | 18 | 70 | 88 |
7 | Giwangan | 13 | 42 | 55 |
TOTAL | 87 | 341 | 428 |
3) Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam Pasal 4 (empat) pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Perwal No 62 tahun 2016 tentang Kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan kota yogyakarta, di sebutkan bahwa Kecamatan mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan kelurahan di wilayah masing-masing.
Kecamatan mempunyai Tugas Pokok : Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota Yogyakarta untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah diatur dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah, kewenangan yang dilimpahkan kepada Camat oleh Walikota adalah :
- Perizinan;
- Rekomendasi atau kajian sosial kemasyarakatan;
- Koordinasi;
- Pembinaan;
- Pengawasan;
- Fasilitasi;
- Penetapan;
- Mediasi;
- Penyelenggaraan; dan
- Kewenangan lain
Pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi dalam :Menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan pelimpahan dari Walikota.
Fungsi kecamatan tertera pada Pasal 5 (lima) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 118 Tahun 2016 sebagai berikut:
- penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
- penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- pengkoordinasian upaya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- penyelenggaraan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan; dan
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
- pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan Walikota;
- pengkoordinasian pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan; dan pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi,dan pelaporan di penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan Kecamatan