Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tersebut dan  Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta,  serta Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2016 Tentang Perubahan Perwal No. 62 Tahun 2016 dan perubahan Perwal No 121 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tuga,Fungsi dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan Kota Yogyakarta yang  berkedudukan :

1. Kemantren adalah sebutan Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kota Yogyakarta
2. Mantri Pamong Praja adalah Kepala Kemantren di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
3. Mantri Anom adalah sekretaris pada Kemantren di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
4. Kelurahan adalah bagian dari wilayah Kemantren dan berkedudukan sebagai perangkat Kemantren
5. Lurah adalah Kepala Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kemantren Umbulharjo sebagai kemantren tipe A mempunyai struktur organisasi sebagai berikut :

 

Susunan organisasi Kecamatan Tipe A, terdiri dari  : 

  1. Mantri Pamong Praja;
  2. Sekretariat terdiri dari :
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2. Sub Bagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
  1. Jawatan Praja;
  2. Jawatan Keamanan;
  3. Jawatan Kemakmuran;
  4. Jawatan Sosial  
  5. Jawatan Umum, dan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional
  7. Kelurahan